Cyber Law
Cyber
Law adalah
hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan
dengan internet. Cyber law merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya setiap
aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subjek hukum yang
menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai
online dan memasuki dunia cyber atau maya.
Cyber law sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace
Law. Cyber law akan memerankan peranannya dalam dunia masa depan,
karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban
teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan main didalamnya
(virtual wolrd). Cyber law tidak akan berhasil jika aspek yuridiksi hukum
diabaikan. Karena pemetaan yang mengatur cyber space menyangkut juga hubungan
antara kawasan, antar wilayah dan antar Negara, sehingga penetapan yuridiksi
yang jelas mutlak diperlukan.
Ada tiga yuridiksi
yang dapat di terapkan dalam dunia cyber.
- Yuridiksi legislatif dibidang
pengaturan
- Yuridiksi yudicial yakni
kewenangan Negara untuk mengadili atau menerapkan kewenangan hukumnya
- Ketiga yuridiksi eksekutif
untuk melaksanakan aturan yang dibuatnya.
Dengan kemajuan teknologi masyarakat dapat memberi
kemudahan untuk berkomunikasi dan berinteraksi dengan dunia. Seiring dengan
kemajuan inipun menimbulkan berbagai permasalahan, lahirnya kejahatan-kejahatan
tipe baru, khususnya yang mengugunakan media internet, yang dikenal dengan nama
cyber crime, seperti contoh di atas. Cyber crime ini telah masuk dalam daftar
jenis kejahatan yang sifatnya internasional berdasarkan United Nation
Convention Againts Transnational.
Tujuan Cyberlaw
Cyber law sangat dibutuhkan,kaitannya dengan upaya
pencegahan tindak pidana,ataupun penanganan tindak pidana.Cyberlaw akan menjadi
dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan denagn
sarana elektronik dan komputer,termasuk kejahatan pencurian uang dan kejahatan
terorisme.
sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar